Imigrasi Tarakan Perluas PIMPASA, Hampir 10 Desa di Malinau Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:04 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terus memperluas Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) sebagai strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui program tersebut, pemerintah desa dilibatkan secara aktif untuk memberikan edukasi sekaligus mendeteksi dini potensi keberangkatan warga secara nonprosedural ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan, PIMPASA merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini menjadi fokus seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Program ini memang menjadi perhatian dari pusat. Tujuannya agar petugas imigrasi bersama pemerintah desa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban TPPO maupun berangkat bekerja secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.

Terbaru, Kantor Imigrasi Tarakan telah membentuk PIMPASA di Kabupaten Malinau. Sebanyak hampir 10 desa dalam satu kecamatan dilibatkan dalam program tersebut. Pembentukan desa binaan itu turut melibatkan pemerintah kecamatan, para kepala desa, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara sebagai narasumber.

"Kami mengundang camat, kepala desa, dan BP3MI. Mereka memberikan pemahaman mengenai dampak apabila masyarakat bekerja secara ilegal di luar negeri, sekaligus cara menjadi pekerja migran yang sesuai prosedur," katanya.

Menurut Rinaldi, kepala desa memiliki peran penting karena paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Apabila terdapat warga yang diduga akan berangkat secara nonprosedural atau ditemukan indikasi TPPO, pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi.

"Kalau ada hal yang mencurigakan, kepala desa kami harapkan segera menginformasikan kepada kami. Dengan begitu pencegahan bisa dilakukan sejak awal sebelum masyarakat menjadi korban," jelasnya.

Selain edukasi mengenai bahaya TPPO, masyarakat juga diberikan informasi mengenai tata cara pembuatan paspor, persyaratan bepergian ke luar negeri, serta prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal.

Rinaldi menambahkan, keberadaan PIMPASA diharapkan menjadi sistem peringatan dini berbasis masyarakat sehingga pengawasan terhadap potensi perdagangan orang tidak hanya dilakukan aparat, tetapi juga melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak di lapangan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan tppo imigrasi