SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional SPPG di Tarakan, Dinkes Tegaskan Tak Ada yang Beroperasi Tanpa Sertifikat

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:01 WIB
Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum memberikan layanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Tarakan menegaskan tidak ada SPPG yang dapat beroperasi tanpa mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., menjelaskan, SLHS diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan tempat pengolahan makanan, mulai dari kebersihan ruangan, peralatan, hingga penerapan higiene sanitasi oleh pengelola.

"Kalau kami itu mengeluarkan SLHS. Kemudian kami juga datang ke sana melihat bagaimana tempat makannya seperti apa, itu yang kami datangi," ujarnya.

Menurut Devi, hingga saat ini tidak ada SPPG di Kota Tarakan yang dikenai penghentian sementara (suspend) akibat persoalan SLHS. Hal itu karena kepemilikan sertifikat merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum operasional dimulai.

"Kalau yang sejauh ini yang terkait dengan SLHS sih enggak ada yang di-suspend karena memang kewajiban untuk SPPG itu sebelum dia buka, dia harus memiliki SLHS," jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa apabila terdapat penghentian sementara operasional SPPG, penyebabnya tidak selalu berkaitan dengan aspek kesehatan. Salah satunya adalah persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang penanganannya berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan.

"Kalau IPAL, SPPG bukan dari kami. Maksudnya, kalau kami itu mengeluarkan SLHS," katanya.
Devi menambahkan, setiap kasus penghentian sementara akan ditangani sesuai aspek yang menjadi penyebabnya. Karena itu, penanganan melibatkan sejumlah instansi teknis sesuai bidang kewenangan masing-masing.

"Kalau di-suspend ya tergantung dari apa yang di-suspend-nya. Bukan hanya Dinas Kesehatan saja," ujarnya.

Meski demikian, Dinkes tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek higiene sanitasi secara berkelanjutan. Koordinasi dengan pengelola SPPG juga terus dijaga agar seluruh standar kesehatan tetap dipenuhi dan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan berkualitas. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan SPPG dinkes Mbg