DPD RI Asal Kaltara Ini Dorong Penegakan Tegas UU Tipikor, Ingatkan Pentingnya Integritas di Daerah Perbatasan

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:31 WIB
Ketua PURT DPD RI asal Kaltara, Hasan Basri. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua PURT DPD RI asal Kaltara, Hasan Basri. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dinilai harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum. Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, menilai hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan di daerah perbatasan seperti Kalimantan Utara tidak terganggu praktik korupsi.

Menurut Hasan Basri, Kalimantan Utara saat ini tengah menjadi salah satu daerah strategis dengan berbagai proyek pembangunan nasional, mulai dari penguatan kawasan perbatasan, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan industri. Karena itu, seluruh proses pembangunan harus dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang konsisten.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi perkembangan dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menegaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Kita mengharapkan penanganan yang transparan, dan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999, agar pemberlakuan pasal dan hukum ini dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum, yakni hukuman mati," tegasnya, Rabu (22/7).

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut hingga kini belum pernah diterapkan sehingga efek jera terhadap pelaku korupsi belum maksimal.

Hasan Basri berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih di daerah seperti Kalimantan Utara yang sedang membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih untuk mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Karena sejak ini diundangkan tidak pernah diterapkan kepada para koruptor, mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera bagi koruptor, agar tidak terjadi lagi pengulangan hal yang sama oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
uu tipikor perbatasan kaltara