Perda Kepemudaan Disepakati, Wali Kota Tarakan Dorong Pemuda Ambil Peran Strategis

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:43 WIB
DISEPAKATI: Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes berfoto bersama usai menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Raperda Kepemudaan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (22/7). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DISEPAKATI: Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes berfoto bersama usai menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Raperda Kepemudaan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (22/7). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menegaskan komitmennya memperkuat pembangunan generasi muda melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Regulasi yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kota Tarakan itu diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem kepemudaan yang mampu melahirkan generasi berkarakter, kreatif, inovatif, dan berdaya saing.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengatakan, keberadaan Perda Kepemudaan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian arah kebijakan pembangunan pemuda di Kota Tarakan. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (22/7).

Menurut Khairul, Kota Tarakan memiliki potensi generasi muda yang sangat besar. Beragam latar belakang, kreativitas, kemampuan berinovasi, hingga semangat untuk berkontribusi menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah.

"Kota Tarakan memiliki potensi pemuda yang besar, dengan berbagai latar belakang, kreativitas, inovasi serta semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian, perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan bagi pemuda," ujarnya.

Ia menegaskan, pemuda tidak lagi hanya dipandang sebagai generasi penerus, tetapi telah menjadi salah satu kekuatan utama pembangunan. Peran mereka sangat penting sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sekaligus agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, lanjut Khairul, pemerintah memandang perlu menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan kapasitas generasi muda secara menyeluruh. "Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kepemudaan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia," katanya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kepemudaan perda dprd raperda