Semua Fraksi DPRD Tarakan Sepakat, Raperda Kepemudaan Disahkan Jadi Perda

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Harjo Solaika. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Harjo Solaika. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Komitmen memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah ditunjukkan DPRD Kota Tarakan dengan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan potensi pemuda agar mampu menjadi motor pembangunan di Kota Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan Harjo Solaika mengatakan, Raperda Kepemudaan merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah melalui tahapan pembahasan sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2025–2026. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (22/7).

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tarakan yang telah direncanakan, disusun, dan dibahas berdasarkan Propemperda. Seluruh prosesnya telah melalui mekanisme sesuai ketentuan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Harjo menjelaskan, pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penyampaian usulan prakarsa, penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah yang membidangi kepemudaan, hingga pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebelum akhirnya disepakati menjadi Perda.

Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan bukan sekadar melengkapi regulasi daerah, tetapi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan yang lebih terarah.

"Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan, serta pelayanan kepada pemuda di Kota Tarakan," katanya.

Seluruh fraksi DPRD, lanjut Harjo, menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi generasi muda.

"Fraksi-fraksi berharap Perda ini tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diikuti dengan program nyata, dukungan anggaran, serta kebijakan yang memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang," tuturnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kepemudaan perda dprd raperda