TARAKAN – Ketidaklengkapan dokumen masih menjadi tantangan dalam pelayanan karantina di Kalimantan Utara. Kondisi tersebut mendorong Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara memperkuat pola pelayanan berbasis solusi agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan saat mengurus persyaratan karantina.
Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengungkapkan, masih banyak pengguna jasa yang belum mengetahui dokumen pendukung yang wajib disiapkan sebelum mengajukan pelayanan. Salah satu contoh yang sering ditemui adalah pengiriman unggas. Selain membawa komoditas yang akan dikirim, pemohon juga diwajibkan melengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan instansi berwenang.
"Pemohon itu kebanyakan bisa jadi ada kekurangan dokumen lain yang dipersyaratkan. Contohnya mengirim ayam, ayam itu memerlukan sertifikat veteriner yang dikeluarkan instansi terkait. Mereka membawa ayamnya saja, tetapi belum mengetahui sebelum masuk karantina ada dokumen lain yang harus disiapkan," kata Ichi.
Menurutnya, petugas pelayanan harus mampu menjadi pendamping bagi masyarakat, bukan sekadar memeriksa persyaratan administrasi. "Tidak bisa hanya bilang kurang ini lalu ditolak. Harus disampaikan, Bapak kurang ini, mengurusnya di sini. Kalau perlu diberikan kontak dan informasi tempat pengurusannya. Jadi layanan itu harus memberikan solusi," ujarnya.
Untuk mendukung konsep pelayanan tersebut, BKHIT Kaltara menghadirkan SIKARTA (Karantina Real-time Assistant) yang memungkinkan konsultasi langsung melalui Zoom selama jam pelayanan.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan BKHIT Kaltara Moh Lambang Pribadi mengatakan, inovasi itu mempermudah masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang ke kantor. "Kalau biasanya konsultasi melalui chat atau datang langsung, sekarang kami fasilitasi melalui Zoom. Pengguna jasa bisa bergabung dan berbicara langsung dengan petugas yang sedang piket," jelas Lambang.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai prosedur karantina untuk ekspor maupun domestik. Jika diperlukan pembahasan yang lebih teknis, petugas akan menghubungkan pengguna jasa dengan pejabat teknis sesuai bidangnya.
Selain SIKARTA, BKHIT Kaltara juga menjalankan Klinik Ekspor sebagai wadah pendampingan bagi pelaku usaha agar memahami seluruh tahapan dan persyaratan ekspor sebelum melakukan pengiriman komoditas ke luar daerah maupun luar negeri.
"Jadi pengguna jasa tidak perlu datang dulu ke kantor hanya untuk bertanya. Selama jam pelayanan, mereka bisa langsung berkonsultasi dengan petugas melalui layanan yang sudah disediakan," tutup Lambang. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT