TARAKAN – Sebanyak 27 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan sebagai calon penerima amnesti menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 21 orang berasal dari kategori kemanusiaan, sementara enam lainnya diusulkan melalui kategori kebangsaan yang diproyeksikan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menjelaskan, usulan tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). "Usulan kami terdiri dari 27 warga binaan. Sebanyak 21 orang memenuhi kategori kemanusiaan, sedangkan enam orang lainnya masuk kategori kebangsaan. Seluruhnya telah diverifikasi sesuai persyaratan dalam surat edaran pemerintah," katanya.
Ia merinci, kategori kemanusiaan terdiri atas 18 narapidana dengan masa pidana satu tahun atau kurang serta tiga penyalahguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kategori kebangsaan diperuntukkan bagi narapidana kasus tindak pidana umum dengan pidana di bawah delapan tahun, berusia 18 hingga 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal SMA atau sederajat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, serta diproyeksikan mengikuti program Komponen Cadangan.
Jupri menegaskan, seluruh nama yang diusulkan telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan pemerintah. "Kami tidak asal mengusulkan. Seluruh data warga binaan ada di lapas, mulai dari putusan pengadilan, lama pidana, register, riwayat pembinaan sampai apakah masih memiliki perkara lain atau tidak. Dari situ baru kami mencocokkan dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah tindak pidana sehingga tidak dapat diusulkan menerima amnesti, antara lain korupsi, terorisme, bandar narkotika, tindak pidana pencucian uang, perlindungan anak, hingga kejahatan seksual.
Menurut Jupri, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden sehingga Lapas hanya bertugas mengusulkan nama warga binaan yang memenuhi syarat. "Amnesti itu bentuk pengampunan. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat kepada pemerintah. Nanti apakah seluruhnya disetujui atau tidak, itu menjadi kebijakan Presiden," ujarnya.
Ia juga menyebut jumlah usulan masih bersifat dinamis karena dapat berubah apabila ada warga binaan yang terlebih dahulu memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sebelum keputusan amnesti diterbitkan.
"Tahun lalu kami juga mengusulkan satu warga binaan dan akhirnya disetujui menerima amnesti. Tahun ini jumlah usulan lebih banyak karena memang lebih banyak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT