TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 27 warga binaan sebagai calon penerima amnesti menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, Lapas menegaskan usulan tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.07.02-39 tentang permintaan data calon penerima amnesti.
"Kami tidak asal mengusulkan. Seluruh data warga binaan ada di lapas, mulai dari putusan pengadilan, lama pidana, register, riwayat pembinaan sampai apakah masih memiliki perkara lain atau tidak. Dari situ baru kami mencocokkan dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 21 warga binaan diusulkan melalui kategori kemanusiaan. Sebanyak 18 orang merupakan narapidana dengan pidana satu tahun atau 12 bulan ke bawah, sedangkan tiga lainnya merupakan penyalahguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun enam warga binaan lainnya masuk kategori kebangsaan.
"Usulan kami terdiri dari 27 warga binaan. Sebanyak 21 orang memenuhi kategori kemanusiaan, sedangkan enam orang lainnya masuk kategori kebangsaan. Seluruhnya telah diverifikasi sesuai persyaratan dalam surat edaran pemerintah," katanya.
Jupri menegaskan tidak semua narapidana kasus narkotika dapat memperoleh amnesti.
"Untuk perkara narkotika pun tidak semuanya bisa diusulkan. Yang memenuhi kriteria hanya penyalahguna atau pemakai sesuai Pasal 127. Kalau bandar narkotika tentu tidak masuk dalam kategori penerima amnesti," tegasnya.
Selain bandar narkotika, pemerintah juga mengecualikan narapidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, terorisme, perlindungan anak, asusila, pelecehan seksual, serta sejumlah tindak pidana lain yang secara tegas tidak dapat diusulkan menerima amnesti.
Jupri menjelaskan, amnesti berbeda dengan remisi. Remisi hanya mengurangi masa pidana, sedangkan amnesti merupakan bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden. "Amnesti itu bentuk pengampunan. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat kepada pemerintah. Nanti apakah seluruhnya disetujui atau tidak, itu menjadi kebijakan Presiden," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah usulan masih dapat berubah apabila ada warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. "Tahun lalu kami juga mengusulkan satu warga binaan dan akhirnya disetujui menerima amnesti. Tahun ini jumlah usulan lebih banyak karena memang lebih banyak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," pungkas Jupri. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT