Dua Kali Bobol Masjid di Tarakan, Pelaku Gasak Kompor hingga Uang Kotak Amal

Eliazar Simon • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:09 WIB
BARANG BUKTI : Selain kotak amal pelaku juga menggasak bukti lain saat melakukan aksi pencurian di masjid. ISTIMEWA
BARANG BUKTI : Selain kotak amal pelaku juga menggasak bukti lain saat melakukan aksi pencurian di masjid. ISTIMEWA

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua masjid berbeda di Kota Tarakan. Seorang pria berinisial CN (34) ditangkap setelah diduga dua kali beraksi mencuri fasilitas masjid dan uang kotak amal dengan total kerugian hampir Rp 3 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian di Masjid Al Muttaqin dan Masjid Al-Jihad dalam rentang waktu sekitar satu bulan.

"Pelaku berinisial CN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.

Aksi pertama berlangsung pada 22 Mei 2026 di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan. Pelaku diduga membawa kabur kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk kegiatan operasional masjid.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, pelaku kembali beraksi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Kali ini sasaran pelaku adalah kotak amal. Kotak tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi rusak di samping bangunan masjid, sementara uang di dalamnya telah hilang.

Menurut Rusli, pengurus Masjid Al-Jihad mengaku kehilangan kotak amal bukan kali pertama terjadi. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

"Akibat dua peristiwa tersebut, kerugian yang dialami pengurus Masjid Al Muttaqin diperkirakan sekitar Rp800 ribu, sedangkan kerugian di Masjid Al-Jihad mencapai sekitar Rp2,1 juta," jelasnya.

Hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV akhirnya mengarah kepada identitas CN. Polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit kompor gas dan satu kotak amal yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

CN kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan maling pencurian kotak amal