TARAKAN – Aksi pencurian yang menyasar dua masjid di Kota Tarakan akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan. Seorang pria berinisial CN (34) ditangkap setelah diduga mencuri kompor gas, tabung LPG, hingga uang kotak amal di dua rumah ibadah di wilayah Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk utama bagi penyidik.
"Pelaku berinisial CN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Rusli.
Kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, pada 22 Mei 2026. Saat pengurus hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah, kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk operasional masjid diketahui hilang.
Pengurus kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria masuk ke area dapur sebelum membawa kabur barang-barang tersebut. Rekaman itu kemudian disebarkan kepada warga untuk membantu mengenali pelaku.
Sebulan kemudian, tepatnya 25 Juni 2026, pencurian kembali terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Kotak amal yang berada di dalam masjid raib dan kemudian ditemukan dalam kondisi rusak di samping bangunan masjid yang masih dibangun. Uang tunai di dalamnya telah hilang.
"Akibat dua peristiwa tersebut, kerugian yang dialami pengurus Masjid Al Muttaqin diperkirakan sekitar Rp 800 ribu, sedangkan kerugian di Masjid Al-Jihad mencapai sekitar Rp 2,1 juta. Kedua kasus itu kemudian kami tangani hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi," jelas Rusli.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. CN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku. Dari informasi yang kami kumpulkan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Polisi turut mengamankan satu unit kompor gas dan satu kotak amal sebagai barang bukti. CN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Kami juga mengimbau pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan pengamanan, termasuk memastikan kamera pengawas berfungsi dengan baik dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana," pungkas Rusli. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT