TARAKAN - Polemik administrasi peningkatan status surat tanah milik 15 kepala keluarga (KK) di RT 24 Kelurahan Pamusian belum menemukan titik terang. Rumah Hukum Indonesia menilai penundaan penandatanganan dokumen Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang dilakukan Kelurahan Pamusian tidak lagi memiliki dasar yang kuat setelah terbitnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan yang menyatakan tidak ada perkara perdata terkait objek tanah tersebut.
Ketua Rumah Hukum Indonesia, Firdaus Gafar, CPLA, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 247/PAN.W34-U2/HM1.1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 kepada Komisi I DPRD Kota Tarakan. Menurutnya, surat tersebut memperkuat bahwa objek tanah yang ditempati warga RT 24 tidak sedang menjadi perkara perdata.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI Perwakilan Kalimantan Utara yang sebelumnya menyoroti persyaratan clean and clear yang diterapkan Kelurahan Pamusian. Nah, syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan pelayanan publik maupun Peraturan Wali Kota," ujarnya, Senin (20/7).
Firdaus menilai tindakan Kelurahan Pamusian yang tetap menunda pelayanan administrasi meski telah ada rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Karena itu, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi I DPRD Kota Tarakan. Pertama, meminta DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota Tarakan agar menginstruksikan Lurah Pamusian segera menandatangani berkas Sporadik dan SKRT milik warga RT 24.
Kedua, meminta DPRD menyatakan persyaratan clean and clear yang diterapkan Kelurahan Pamusian tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana telah menjadi perhatian ORI.
Ketiga, meminta Komisi I DPRD menghadirkan ORI Perwakilan Kalimantan Utara dan Notaris Yeni Agustina dalam rapat lanjutan guna memberikan penjelasan terkait dokumen dan substansi persoalan.
"Hingga saat ini Kelurahan Pamusian dan Pemerintah Kota Tarakan belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang kami sampaikan. Kalau kami membaca pernyataan Pak Wali Kota di Radar Tarakan yang mengaku baru mendengar persoalan ini, kami agak ragu karena masalah tersebut sudah kami adukan beberapa tahun lalu. Agak mustahil kalau beliau tidak mendapatkan laporan dari bawahannya," tegasnya.
Terpisah, Kepala Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian, Armansyah, mengatakan penundaan penandatanganan dokumen bukan berarti kelurahan menolak permohonan warga. Langkah itu diambil karena masih terdapat klaim dari pihak lain terhadap objek tanah yang sama sehingga kelurahan harus berhati-hati.
"Di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah itu ada poin yang menyebutkan tanah tidak dalam sengketa. Tetapi kondisi riil di lapangan masih ada yang mengklaim. Kalau kami menandatangani sementara kondisi tidak sesuai, tentu menjadi persoalan bagi kelurahan," katanya.
Armansyah menegaskan kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa pihak yang paling berhak atas suatu bidang tanah. Menurutnya, persoalan kepemilikan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun lembaga peradilan.
"Kami tidak bisa membenarkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan melakukan mediasi. Kalau masing-masing merasa punya bukti, silakan diuji melalui pengadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lain mencantumkan objek tanah di wilayah Gunung Lingkas, sedangkan lahan yang saat ini dipersoalkan berada di wilayah administratif Kelurahan Pamusian. Selain itu, kondisi kawasan juga telah berubah setelah pemerintah membangun saluran drainase sekitar tahun 2006 hingga 2007.
"Kalau melihat riwayatnya, sekitar tahun 2001 lokasi itu masih satu hamparan dan belum ada saluran seperti sekarang. Saluran itu dibangun pemerintah sekitar 2006 sampai 2007 karena waktu itu ada persoalan banjir," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT