TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan memperkuat tata kelola organisasi melalui pelaksanaan pengisian kertas kerja penilaian struktur dan proses efektivitas serta efisiensi pencapaian tujuan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI kepada seluruh satuan kerja (satker) untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur mengatakan, pengisian kertas kerja menjadi kewajiban seluruh Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang telah berstatus satker. Meski Bawaslu Kota Tarakan baru menjadi satker pada Mei 2026, pihaknya tetap melaksanakan instruksi tersebut.
"Melalui instrumen ini, organisasi dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan tugas telah berlangsung secara efektif, efisien, akuntabel, serta mendukung pencapaian tujuan strategis Bawaslu," ujarnya, Senin (20/7).
Rahmat menjelaskan hasil penilaian nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan dalam penerapan SPIP di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan.
Ketua Tim SPIP Bawaslu Kota Tarakan, Wiwiek mengatakan, proses pengisian dilakukan berdasarkan kondisi riil organisasi pada setiap subbagian dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai dasar penilaian.
"Pengisian dilakukan berdasarkan analisis terhadap kondisi organisasi yang sebenarnya pada setiap subbagian, disertai eviden sebagai dasar penilaian sehingga hasil evaluasi menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan SPIP sekaligus penguatan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan.
Selain menjadi bahan evaluasi internal, hasil penilaian juga akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai dasar pemetaan tingkat kematangan implementasi SPIP pada seluruh satuan kerja Bawaslu di Indonesia.
SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Melalui pengisian kertas kerja ini, Bawaslu Kota Tarakan menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern sebagai fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan." pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT