DPRD Tarakan Didesak Rekomendasikan Lurah Pamusian Teken Berkas Tanah Warga, Ini Penjelasannya

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:04 WIB
RDP: Suasana pertemuan warga RT 24 Pamusian bersama DPRD Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
RDP: Suasana pertemuan warga RT 24 Pamusian bersama DPRD Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Polemik administrasi peningkatan status surat tanah milik warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, kembali memanas. Tim Pendamping Hukum Perwakilan Rumah Hukum Indonesia, Firdaus Gafar, CPLA mendesak Komisi I DPRD Kota Tarakan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Tarakan agar memerintahkan Lurah Pamusian menandatangani berkas Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) milik warga yang disebut telah tertahan selama bertahun-tahun.

Dikatakannya, pihaknya telah memaparkan sejumlah dokumen yang menurutnya membuktikan tidak ada dasar hukum bagi Kelurahan Pamusian untuk terus menunda legalisasi berkas tanah warga. Ia  menjelaskan, proses administrasi peningkatan alas hak menuju sertifikat telah ditempuh sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan, ia menyebut pada Agustus 2025 pihaknya bersama warga melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tarakan dan memperoleh blanko yang harus dilegalisasi di tingkat kelurahan. Menurutnya, seluruh persyaratan telah dipenuhi, mulai dari pengisian formulir, tanda tangan saksi batas hingga persetujuan Ketua RT. Namun, berkas tersebut tidak memperoleh tanda tangan dari Lurah Pamusian.

"Seluruh prosedur administrasi sudah kami jalankan sesuai arahan BPN. Tetapi sampai hari ini legalisasi tidak juga diberikan dengan alasan yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum," ujarnya, Senin (20/7).

Dalam pemaparannya, tim pendamping hukum mengemukakan sejumlah argumentasi hukum. Salah satunya berkaitan dengan asas Prior In Tempore, Potior In Jure, yaitu asas yang mengutamakan hak yang lahir lebih dahulu. Lanjutnya, akta yang diterbitkan Notaris Muchlis Tabrani pada 2006 telah lebih dulu menjadi dasar penguasaan lahan warga di RT 24 Kelurahan Pamusian. Sementara dokumen yang dijadikan dasar sanggahan pihak lain baru diterbitkan pada 2014.

"Selain itu, kami juga menyoroti lokasi objek dalam dokumen pembanding. Mereka menyatakan akta tahun 2014 justru mencantumkan objek berada di RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur," urainya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya error in objecto atau kesalahan objek, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat pelayanan administrasi terhadap tanah yang berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Ia juga mengungkapkan adanya surat dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan tertanggal 14 Agustus 2025 yang, menurut mereka, memberikan waktu 90 hari kepada pihak yang mengajukan sanggahan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hingga 20 Juli 2026 tidak terdapat gugatan yang didaftarkan, sehingga sanggahan tersebut dianggap telah gugur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tqpi arahan BPN itu tidak dijalankan. Berkas warga tetap ditahan dengan alasan yang menurut kami tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
surat tanah tarakan administrasi