Vonis Terdakwa TPPU di Tarakan, Kurungan Badan Lebih Ringan dari Tuntutan

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:45 WIB
DIVONIS : Meski kurangan badan lebih ringan namun dalam vonis PN Tarakan Terdakwa Bagong didenda lebih tinggi dari tuntutan jaksa. ISTIMEWA
DIVONIS : Meski kurangan badan lebih ringan namun dalam vonis PN Tarakan Terdakwa Bagong didenda lebih tinggi dari tuntutan jaksa. ISTIMEWA

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 9 bulan penjara kepada Johansyah alias Bagong dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama lima tahun, namun hakim justru menaikkan besaran denda menjadi Rp 5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.

"Menyatakan terdakwa Johansyah alias Bagong bin Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 miliar," ucapnya.

Selain pidana tersebut, hakim mengabulkan permohonan jaksa agar aset yang berasal dari hasil tindak pidana berupa sebidang tanah di Juata Permai dan dua unit mobil dirampas untuk negara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Tony Arifuddin Sirait, menjelaskan putusan majelis hakim disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mulai dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa hingga barang bukti.

"Kalau pertimbangan biasanya majelis hakim sudah pasti melihat dari fakta hukum yang ada, dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dari fakta hukum nanti dirumuskan ke dalam unsur pasalnya, kemudian majelis mempertimbangkan apakah unsur pidana tersebut terbukti," jelas Tony.

Ia menambahkan putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim secara bulat tanpa adanya dissenting opinion. Menurutnya, jaksa maupun penasihat hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada para pihak. Apabila terdakwa atau penasihat hukumnya tidak menerima putusan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir," katanya.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Johansyah alias Bagong menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rudi Adi Suwarno, dijadwalkan menjalani pembacaan putusan pada 23 Juli 2026 setelah sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan sidang tppu narkotika