Putusan PN Tarakan : Aset Bagong Dirampas untuk Negara, Nilai Pengakuan Sumber Kekayaan Tak Terbukti

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:43 WIB
DIVONIS : Terdakwa Bagong usai mengikuti sidang vonis di PN Tarakan pada Jumat (17/7) lalu. ISTIMEWA
DIVONIS : Terdakwa Bagong usai mengikuti sidang vonis di PN Tarakan pada Jumat (17/7) lalu. ISTIMEWA

TARAKAN – Pengakuan Johansyah alias Bagong mengenai asal-usul harta kekayaannya tidak berhasil meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), majelis menyimpulkan sebidang tanah dan dua unit mobil milik terdakwa berasal dari hasil peredaran narkotika sehingga dirampas untuk negara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar pada Jumat (17/7). Dalam amar putusan, Johansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Johansyah alias Bagong bin Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 410 hari," ujar Muhammad Eric.

Selain pidana badan dan denda, majelis juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah di kawasan Juata Permai serta dua unit mobil dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tanah tersebut dibeli pada 2021, saat terdakwa masih menjalankan bisnis narkotika. Karena itu, aset tersebut dinilai berasal dari hasil tindak pidana.

"Setelah mencermati sertifikat hak milik, majelis berkesimpulan tanah di Juata Permai dibeli pada tahun 2021, yakni pada saat terdakwa menjalankan bisnis narkotika, sehingga harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana," kata hakim.

Majelis juga menolak dalih terdakwa yang menyebut aset tersebut berasal dari usaha ayam potong dan ayam sabung karena tidak didukung bukti pembukuan maupun alat bukti lainnya.

"Pengakuan terdakwa mengenai usaha ayam potong maupun ayam sabung tidak dapat dibuktikan, baik melalui pembukuan usaha maupun alat bukti lainnya," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan terdakwa tidak hanya menikmati hasil kejahatan narkotika, tetapi juga menyamarkan hasil kejahatan melalui kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan sidang tppu narkotika