TARAKAN – Tidak seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dapat diusulkan menerima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total 1.341 penghuni, sebanyak 256 orang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan kelompok yang belum memenuhi syarat terdiri atas 168 orang yang masih berstatus tahanan, 55 narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, serta 33 warga binaan yang masih mengalami kendala administrasi.
"Kalau masih tahanan tentu belum bisa diusulkan remisi karena proses hukumnya masih berjalan," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 1.085 narapidana telah diusulkan menerima remisi. Rinciannya, 128 orang merupakan usulan remisi pertama dan 957 orang merupakan penerima remisi lanjutan.
Jupri menegaskan, data penerima remisi masih dapat berubah karena sebagian warga binaan berpotensi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) sebelum keputusan remisi diterbitkan pemerintah.
"Data ini dinamis. Bisa saja ada yang lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sehingga jumlah usulan berubah. Sebaliknya, jumlah yang belum memenuhi syarat juga bisa bertambah apabila ada tahanan baru yang masuk," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi tidak selalu membuat narapidana langsung bebas. Namun, pengurangan masa pidana dapat mempercepat pemenuhan syarat administrasi untuk memperoleh program integrasi.
"Mana yang lebih dulu turun dan menguntungkan bagi warga binaan, itu yang dijalankan. Bisa remisi, bisa juga pembebasan bersyarat. Yang penting hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan," katanya.
Lapas Tarakan berharap pemerintah menyetujui seluruh usulan remisi yang telah diajukan sehingga hak warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan tepat waktu sekaligus menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT