Lapas Tarakan Usulkan 1.085 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI 

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:40 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. LAPAS KELAS II A TARAKAN 
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. LAPAS KELAS II A TARAKAN 

TARAKAN – Sebanyak 1.085 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Usulan tersebut kini telah disampaikan kepada pemerintah dan masih menunggu penetapan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menjelaskan, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 1.341 orang yang terdiri atas 1.085 narapidana dan 256 tahanan. Seluruh narapidana yang memenuhi syarat telah diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.

"Dari jumlah narapidana yang ada, sebanyak 1.085 orang kami usulkan menerima remisi. Itu terdiri dari usulan pertama maupun remisi lanjutan," ujarnya.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 128 narapidana merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 957 lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.

Jupri menjelaskan, usulan remisi masih bersifat dinamis karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah. Selain itu, jumlah penerima juga dapat berubah apabila terdapat warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

"Baik remisi maupun amnesti ini masih usulan. Kami mengajukan sesuai persyaratan yang berlaku, sedangkan keputusan akhirnya menjadi kewenangan pemerintah," katanya.

Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kepatuhan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Ia berharap seluruh usulan yang diajukan dapat disetujui sehingga para narapidana yang memenuhi persyaratan memperoleh haknya tepat pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

"Kami berharap seluruh usulan remisi ini bisa terealisasi. Harapannya, warga binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh haknya sesuai aturan dan semakin termotivasi mengikuti pembinaan hingga kembali ke masyarakat," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narapidana remisi lapas warga binaan