TARAKAN – Pelarian AC, terduga pelaku pencurian rumah kosong di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaannya hingga Kabupaten Bulungan. Penangkapan tersebut dilakukan berkat penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan yang mengembangkan informasi dari lokasi kejadian.
Rumah tersebut diketahui sudah lama tidak dihuni karena kondisinya tidak layak ditempati. Meski demikian, pemilik masih menyimpan sejumlah barang di dalam rumah. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati beberapa barang telah hilang dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
“Korban memang sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya sudah tidak layak huni. Namun masih ada sejumlah barang yang disimpan. Ketika korban datang mengecek, barang-barang itu sudah tidak ada,” ujar Rusli.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi AC sebagai terduga pelaku. Informasi keberadaan AC yang berada di Kabupaten Bulungan membuat penyidik melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan. AC akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli lalu.
“Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan hingga identitas pelaku mengarah kepada AC. Setelah diketahui berada di Bulungan, kami berkoordinasi dengan Polresta Bulungan untuk melakukan penangkapan,” jelas Rusli.
Setelah penangkapan, polisi tidak berhenti pada pengamanan pelaku. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang yang diduga hasil pencurian. Sejumlah barang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua koper, empat boneka, dan satu lemari plastik. Sedangkan barang lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk mengaitkan kasus ini dengan pria berinisial AD yang saat ini berstatus DPO dalam perkara pencurian lain.
Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT