Soal Polemik Administrasi Lahan di Pamusian, Khairul Akui Baru Dengar Isu 

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:59 WIB
Wali Kota Tarakan, dr Khairul M.Kes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Wali Kota Tarakan, dr Khairul M.Kes. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes mengaku baru mengetahui adanya polemik pelayanan administrasi pertanahan yang menjadi sorotan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara. Karena belum mengetahui secara utuh duduk persoalannya, ia memilih mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan diambil pemerintah kota.

Khairul mengatakan masyarakat yang merasa pelayanan di tingkat kelurahan belum memberikan kepastian tetap memiliki mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh. Selain melalui pemerintah kota, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada ORI apabila menilai pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau memang tidak puas di kelurahan, bisa naik ke wali kota. Nanti kami pelajari. Kalau setelah itu masih merasa belum puas, tentu ada ruang untuk menyampaikan pengaduan ke ORI. Semua ada mekanismenya," ujarnya, Minggu (19/7).

Menanggapi rekomendasi ORI yang meminta pelayanan administrasi tetap dilakukan karena perkara tersebut dinilai belum masuk kategori sengketa, Khairul mengaku belum mengetahui secara utuh duduk persoalan yang dimaksud. Menurutnya, kewenangan terkait status hukum tanah berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara pemerintah daerah bertugas memastikan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau urusan tanah ini yang punya kewenangan secara pertanahan tentu BPN. Tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan proses administrasinya berjalan sesuai aturan," katanya.

Khairul menegaskan seluruh aparatur pemerintah harus berpegang pada prinsip clean and clear sebelum menerbitkan dokumen pertanahan. Artinya, status tanah harus jelas, tidak terdapat sengketa, batas-batas bidang tanah telah dipastikan, serta seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Menurutnya, apabila masih terdapat indikasi sengketa, aparat kelurahan maupun BPN umumnya tidak akan berani menerbitkan dokumen karena berpotensi menimbulkan gugatan hukum. "Kalau memang ada sengketa, saya yakin kelurahan tidak akan berani menerbitkan surat. Bahkan BPN pun biasanya akan meminta sengketanya diselesaikan terlebih dahulu. Karena kalau dipaksakan menerbitkan administrasi, pejabat yang mengeluarkan surat itu bisa digugat, bahkan dipidanakan," tegasnya.

Ia mengungkapkan sudah banyak kasus di berbagai daerah yang berujung pada proses hukum terhadap aparatur pemerintah akibat kurang cermat dalam menerbitkan dokumen pertanahan. Karena itu, kehati-hatian menjadi langkah yang harus diutamakan.

"Tentu pemerintah juga akan mengevaluasi apabila ditemukan pelayanan administrasi ditunda padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat sengketa," urainya.

"Kalau memang sudah jelas, tidak ada sengketa, batas-batasnya sudah jelas, saksi-saksi juga sudah ada, tetapi pelayanan tidak dilakukan, tentu itu menjadi evaluasi bagi kami. Jangan sampai masyarakat yang memang berhak justru tidak memperoleh pelayanan," katanya.

Terkait rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, Khairul menilai forum tersebut hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat dan bukan lembaga yang berwenang menentukan status hukum suatu objek tanah.

"Kalau memang sengketanya belum selesai, ya selesaikan dulu di antara para pihak. Kalau perlu melalui pengadilan. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administrasi sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pelayanan administrasi tarakan lahan