TARAKAN - DPRD Tarakan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperjelas standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejelasan standar tersebut dinilai penting agar mitra memiliki kepastian dalam memenuhi persyaratan yang diminta dan operasional dapur yang dihentikan sementara dapat kembali berjalan.
Anggota DPRD Tarakan Simon mengatakan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra MBG menunjukkan persoalan pada lima dapur yang disuspend lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis, seperti luasan dapur dan kelengkapan fasilitas.
"Yang kita dengar tadi ada persoalan luasan dapur dan beberapa hal kecil yang menurut kami tidak terlalu mendesak. Tetapi keputusan suspend itu bukan kewenangan Korwil ataupun SPPG daerah. Itu merupakan keputusan Badan Gizi Nasional berdasarkan hasil evaluasi pusat," jelasnya.
Selain persoalan luasan dapur, DPRD juga menerima keluhan dari para mitra terkait belum adanya standar teknis IPAL yang rinci dari BGN. Selama ini, mitra hanya diarahkan berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun belum memperoleh acuan baku mengenai spesifikasi IPAL yang harus dipenuhi.
Menurut Simon, kondisi tersebut menyulitkan mitra karena tidak memiliki kepastian mengenai bentuk perbaikan yang harus dilakukan agar dapur dapat kembali beroperasi. Karena itu, DPRD Tarakan berencana menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada BGN. Selain meminta kejelasan standar IPAL, DPRD juga akan memperjuangkan agar lima dapur yang dihentikan sementara dapat segera diaktifkan kembali setelah memenuhi ketentuan.
"Juknis memang ada, tetapi standar IPAL yang diinginkan BGN seperti apa itu yang belum jelas. Kami berharap BGN segera mengeluarkan standar tersebut agar mitra memiliki kepastian dalam melakukan perbaikan," ujarnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT