TARAKAN - Adanya polemik pelayanan administrasi pertanahan di RT 24 Kelurahan Pamusian yang menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara yang menemukan adanya maladministrasi turut mendapat perhatian Pemerintah Kota Tarakan.
Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tarakan yang membahas persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan setiap proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun merugikan hak pihak lain.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes mengaku, hingga saat ini belum menerima laporan secara lengkap mengenai kasus yang menjadi pembahasan dalam RDP DPRD Tarakan. Karena itu, ia belum dapat menyimpulkan apakah penundaan pelayanan administrasi oleh Kelurahan Pamusian sudah tepat atau tidak.
Namun, ia memastikan setiap pengaduan masyarakat akan dipelajari secara menyeluruh dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Kalau memang ada ketidakpuasan, silakan saja disampaikan melalui mekanisme yang ada. Misalnya dari kelurahan belum selesai, bisa dilaporkan ke wali kota. Nanti kami bahas secara lintas OPD untuk melihat apa sebenarnya persoalannya. Karena urusan tanah ini tidak bisa diputuskan secara sepihak," ujarnya kepada awak media, Minggu (19/7).
Khairul menegaskan, pemerintah tidak bisa langsung memenuhi seluruh permohonan administrasi pertanahan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada hak masyarakat lain yang dirugikan akibat keputusan administrasi yang terburu-buru.
"Kadang-kadang maunya semua tanah itu dianggap miliknya. Padahal bisa saja ada hak orang lain yang ikut terdampak. Karena itu kami tidak bisa hanya mengikuti keinginan salah satu pihak. Semua harus dipelajari secara objektif," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT