0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jalur Domisili Jadi Pengaduan Dominan pada SPMB 2026, Ini Kata Disdik Tarakan

Zakaria RT • Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:25 WIB
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Persoalan administrasi kependudukan, khususnya masa berlaku Kartu Keluarga (KK), menjadi penyebab utama pengaduan masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tarakan. Banyak calon peserta didik tidak dapat memanfaatkan jalur domisili karena dokumen KK yang dimiliki belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, mayoritas aduan yang diterima berasal dari orang tua yang baru mengurus perpindahan KK ke Kota Tarakan menjelang masa pendaftaran. Padahal, aturan SPMB mengharuskan KK telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

"Yang paling banyak masuk ke pengaduan itu orang tua yang baru mengurus KK. Mereka beralasan sebenarnya sudah lama tinggal di domisili tersebut, tetapi baru mengurus KK menjelang pendaftaran," ujarnya, Jumat (17/7).

Menurut Tamrin, ketentuan tersebut bukan kebijakan yang dapat diubah oleh Disdik karena telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan SPMB. Sistem pendaftaran juga secara otomatis melakukan verifikasi terhadap masa berlaku KK sehingga peserta yang tidak memenuhi syarat tidak dapat diproses melalui jalur domisili.

Ia menjelaskan, keberadaan keluarga yang memang sudah lama tinggal di suatu wilayah tetapi terlambat mengurus administrasi kependudukan tetap tidak dapat menjadi dasar pengecualian. Seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang sama agar pelaksanaan SPMB berjalan adil dan transparan.

"Secara aturan memang tidak boleh. Sistem juga otomatis menolak jika persyaratan itu tidak terpenuhi," katanya.

Meski banyak menerima pengaduan, Disdik Tarakan tetap membuka layanan pengaduan selama proses SPMB berlangsung. Layanan tersebut bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai regulasi.

Tamrin berharap pengalaman pada SPMB tahun ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih awal mengurus dokumen administrasi kependudukan. Dengan demikian, calon peserta didik tidak mengalami kendala saat mendaftar pada tahun ajaran berikutnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati pendaftaran untuk mengurus administrasi kependudukan. Dengan begitu, proses pendaftaran bisa berjalan lebih lancar," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pengaduan spmb tarakan SMPB