TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Penilaian Mandiri Indeks Pelayanan Publik (IPP). Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan menghadapi evaluasi resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sekaligus memastikan seluruh layanan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, penilaian mandiri menjadi sarana bagi instansinya untuk mengevaluasi seluruh aspek pelayanan sebelum dilakukan penilaian eksternal. Menurutnya, evaluasi internal penting untuk mengetahui kekuatan sekaligus kelemahan pelayanan yang masih perlu dibenahi.
"Bahasanya kita nilai sendiri dulu. Nanti yang definitif tetap dilakukan oleh MenPAN-RB. Harapannya melalui penilaian mandiri ini kami bisa berkaca terhadap kekurangan yang masih ada," ujarnya.
Sebelum memasuki tahapan penilaian, BKHIT Kaltara telah menyelesaikan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) melalui sosialisasi dan public hearing. Tahapan tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ichi menjelaskan, penilaian IPP tidak hanya mengukur hasil pelayanan, tetapi juga seluruh komponen pendukungnya. Aspek yang dievaluasi mencakup sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), kejelasan tarif, kepastian waktu pelayanan, profesionalisme petugas hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
"Semua dinilai. Hardware seperti fasilitas dan sarana prasarana, kemudian software seperti SOP, keramahan petugas, kejelasan tarif sampai standar waktu pelayanan," jelasnya.
Ia menegaskan, kepastian layanan menjadi salah satu indikator penting, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan layanan karantina untuk kegiatan ekspor maupun pengiriman komoditas.
"Pengguna jasa tidak boleh menunggu tanpa kepastian. Harus ada standar waktu pelayanan yang jelas sehingga masyarakat mendapat kepastian layanan," katanya.
BKHIT Kaltara juga telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang memperoleh nilai 95. Hasil tersebut menjadi modal positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi IPP.
"Harapannya dengan adanya penilaian ini tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kami bisa semakin meningkat," tuturnya.
Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian. Menurut Ichi, setiap keluhan harus memiliki saluran penyampaian yang jelas sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang responsif.
"Kalau ada ketidakjelasan atau keluhan, kami sudah menyediakan mekanisme pengaduan pelayanan. Itu juga menjadi bagian dari penilaian pelayanan publik," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT