TARAKAN – Sebuah mesin cuci yang semula menjadi perlengkapan rumah tangga warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, justru menjadi sasaran pencurian. Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang lengah sebelum membawa kabur barang tersebut.
Satreskrim Polres Tarakan kini telah mengamankan seorang pria berinisial R (34), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara seorang rekannya berinisial AD masih diburu petugas.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pencurian terjadi pada 5 Juli 2026 di rumah korban yang berinisal AX. Saat kejadian, mesin cuci merek Sharp yang biasanya berada di sisi rumah hilang tanpa diketahui pemiliknya. Kehilangan tersebut pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga korban saat datang bekerja.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi saat barang berada di luar rumah dan kurang mendapat pengawasan,” kata Rusli.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. R kemudian berhasil diamankan polisi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 10 Juli 2026 malam.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan mesin cuci milik korban di rumah seorang saksi berinisial A. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Barang yang diduga hasil pencurian sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait peran masing-masing pihak,” ujar Rusli.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Satu pelaku lain berinisial AD masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Kabupaten Bulungan.
Rusli mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan barang berharga, terutama barang yang berada di area terbuka atau mudah dijangkau. “Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
R kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT