0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencuri Mesin Cuci di Tarakan Ditangkap Lima Hari Setelah Dilaporkan

Eliazar Simon • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB
DITANGKAP : Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku kasus pencurian mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. SATRESKRIM POLRES TARAKAN
DITANGKAP : Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku kasus pencurian mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. SATRESKRIM POLRES TARAKAN

TARAKAN – Kurang dari sepekan setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. Seorang pria berinisial R (34) diamankan polisi, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan mesin cuci milik Alexander Damenta pada 5 Juli 2026.

Aksi pencurian diketahui setelah asisten rumah tangga korban datang untuk bekerja dan mendapati mesin cuci merek Sharp yang biasanya berada di samping rumah sudah tidak ada.

“Awalnya asisten rumah tangga korban yang mengetahui barang tersebut sudah hilang. Setelah itu pemilik rumah membuat laporan ke Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti,” ujar Rusli.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Menurut Rusli, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mulai diketahui. Kemudian dilakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya.

R ditangkap pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

Usai menangkap pelaku, penyidik tidak langsung menghentikan proses penyelidikan. Polisi melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga hasil pencurian.

Mesin cuci milik korban akhirnya ditemukan di rumah seorang saksi berinisial A dan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti berhasil ditemukan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah diamankan,” jelas Rusli.

Dari pemeriksaan, polisi menduga R tidak menjalankan aksinya seorang diri. Seorang pria berinisial AD diduga ikut terlibat dan kini masih dalam pengejaran.

“Masih ada satu pelaku yang kami cari. Identitasnya sudah diketahui dan diduga berada di wilayah Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. (zar)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kriminal pencurian