TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan yang diawali dengan rapat pendahuluan di Kota Tarakan itu menjadi langkah awal sebelum tim ORI melakukan pengambilan data, permintaan keterangan, hingga penilaian langsung terhadap penyelenggara pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota.
Penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah, tetapi juga memetakan berbagai potensi maladministrasi yang masih terjadi. ORI ingin memastikan akar persoalan pelayanan publik dapat diidentifikasi sejak dini sehingga perbaikan tidak hanya menyasar penyelesaian kasus, tetapi juga menyentuh pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, Anggota ORI Pusat, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P., mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Tarakan masih merupakan tahap awal berupa intermeeting atau rapat pendahuluan sebelum seluruh rangkaian penilaian dimulai.
Robert menjelaskan, penilaian maladministrasi merupakan salah satu instrumen pencegahan yang dijalankan ORI. Berbeda dengan pemeriksaan laporan masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian kasus tertentu, penilaian ini lebih diarahkan untuk melihat apakah terdapat persoalan sistemik yang berpotensi menimbulkan maladministrasi di kemudian hari.
"Ini sebenarnya baru rapat pendahuluan sebelum penilaian dilakukan. Secara teknis tim ORI Perwakilan Kaltara sebenarnya sudah bisa mulai melakukan pengambilan data, permintaan keterangan dan sebagainya, tetapi tentu kami memastikan dulu instansi yang akan dinilai sudah siap," ujarnya, Kamis (16/7).
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi penting karena banyak persoalan pelayanan publik sebenarnya berawal dari sistem yang belum berjalan optimal. Ia mengatakan, terdapat dua penyebab utama munculnya maladministrasi. Pertama adalah kelemahan sistem pelayanan, mulai dari regulasi, standar pelayanan, mekanisme birokrasi hingga tata kelola organisasi. Kedua adalah faktor perilaku aparatur yang tidak menjalankan sistem sesuai ketentuan meskipun regulasi sebenarnya telah tersedia.
"Kalau sistemnya buruk berarti regulasi, birokrasi, standar pelayanan dan tata kelolanya memang bermasalah. Tapi kalau sistemnya sebenarnya sudah baik namun masih terjadi pelanggaran, berarti persoalannya ada pada perilaku atau oknum. Itu yang ingin kami petakan," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT