TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tarakan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Kalimantan Utara setelah menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut telah masuk dalam daftar public warning BPOM sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan, daftar public warning diterbitkan agar masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium.
"Kami menyediakan informasi public warning agar masyarakat bisa mengetahui produk-produk yang perlu diwaspadai. Daftarnya dapat diakses melalui laman resmi BPOM, sehingga sebelum membeli masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu," katanya.
Produk yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brilliant Skin Essentials yang mengandung asam retinoat dan hidrokuinon, Yanko yang mengandung merkuri, DUBAI RIA Body Lotion, RK GLOW Beauty Lotion Booster, serta Zam Zam Whitening Cream Night Cream yang juga mengandung merkuri.
Iswadi menjelaskan, pengawasan Balai POM menunjukkan tidak ada temuan bahan berbahaya pada kosmetik yang telah memiliki izin edar. Sebaliknya, produk ilegal masih berisiko mengandung bahan yang dilarang karena tidak melalui proses evaluasi sebelum dipasarkan.
"Sebelum sebuah kosmetik memiliki izin edar, ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu masyarakat perlu membedakan antara produk yang sudah terdaftar dengan produk yang belum memiliki legalitas," jelasnya.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengecekan resmi BPOM untuk memastikan legalitas produk sebelum membeli. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mencegah masyarakat menggunakan kosmetik yang berisiko bagi kesehatan.
"Masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan melalui layanan BPOM. Jadi sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, pastikan terlebih dahulu produk tersebut terdaftar dan sesuai dengan ketentuan," tutup Iswadi. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT