TARAKAN – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian alat berat di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat. Dari bukti tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi hingga menangkap DS (39), yang diduga mencuri satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai sekitar Rp 185 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, penyelidikan dilakukan segera setelah laporan kehilangan diterima pada 10 Juli 2026.
"Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Hasil analisis rekaman CCTV dipadukan dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman di lapangan mengarah kepada identitas pelaku. "Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan," ujar Rusli.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa alat berat tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua. Polisi menemukan barang bukti dalam kondisi sudah dipotong-potong sehingga sulit dikenali sebagai alat berat.
Berbekal identitas pelaku, petugas mendatangi rumah DS di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai. Pelaku ditangkap pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sisa alat berat yang telah dipotong-potong serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan alat berat curian.
"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum," terang Rusli.
DS kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Rusli menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya dukungan teknologi dan partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT