0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terdakwa TPPU di Tarakan Minta Aset Warisan Dikembalikan, Tegaskan Bukan Hasil Narkotika 

Eliazar Simon • Rabu, 15 Juli 2026 | 21:11 WIB
DIKEMBALIKAN : Terdakwa TPPU Rudi Adi Suwarno (kiri) berharap majelis hakim mengembalikan seluruh aset tersebut kepada keluarga terdakwa karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
DIKEMBALIKAN : Terdakwa TPPU Rudi Adi Suwarno (kiri) berharap majelis hakim mengembalikan seluruh aset tersebut kepada keluarga terdakwa karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tiga bidang tanah dan satu unit mobil milik terdakwa Rudi Adi Suwarno dirampas untuk negara mendapat penolakan dari tim penasihat hukum. Dalam nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum meminta majelis hakim mengembalikan seluruh aset tersebut kepada keluarga terdakwa karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Penasihat hukum Rudi, Jafar Nur mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan bahwa aset yang disita penyidik merupakan harta warisan keluarga yang diperoleh jauh sebelum perkara dugaan TPPU ini terjadi.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar aset tersebut dikembalikan kepada keluarga. Tiga bidang tanah dan satu unit mobil itu bukan hasil tindak pidana pencucian uang, melainkan harta warisan dari orang tua terdakwa. Itu yang kami sampaikan dalam pledoi," ujarnya.

Menurut Jafar, selama persidangan jaksa juga tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara aset yang disita dengan hasil tindak pidana narkotika.

"Kalau memang aset itu disebut berasal dari hasil kejahatan, tentu harus bisa dibuktikan asal-usulnya. Sementara yang kami ketahui dan kami buktikan, aset itu sudah dimiliki keluarga sejak lama. Jadi menurut kami tidak tepat apabila dirampas untuk negara," katanya.

Selain meminta pengembalian aset, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa Rudi tidak pernah mengetahui uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari hasil peredaran narkotika.

Ia menjelaskan, seluruh transaksi dilakukan atas permintaan seseorang bernama Nia di Tawau, Malaysia, yang menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari aktivitas perdagangan hasil laut dan makanan ringan.

"Klien kami percaya bahwa transaksi itu adalah transaksi bisnis biasa. Tidak pernah ada informasi bahwa uang tersebut berasal dari hasil peredaran narkotika. Itu sebabnya kami menilai unsur mengetahui asal-usul dana tidak terpenuhi," jelas Jafar.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan JPU justru memperkuat posisi pembelaan. Ahli menyebut Rudi merupakan pelaku TPPU pasif, bukan pelaku yang mengendalikan maupun menikmati hasil tindak pidana asal.

"Ahli sudah menjelaskan bahwa posisi klien kami adalah TPPU pasif. Persoalannya hanya soal kehati-hatian karena rekening digunakan menerima transaksi dalam jumlah besar. Tetapi tidak ada fakta yang menunjukkan klien kami mengetahui uang itu berasal dari narkotika atau ikut mengendalikan peredarannya," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif. "Harapan kami sederhana, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kalau menurut penilaian majelis hakim klien kami memang tidak terbukti, kami berharap dibebaskan. Tetapi apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon hukuman yang seringan-ringannya serta aset warisan keluarga dikembalikan dan tidak dirampas untuk negara," tutup Jafar. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan sidang tppu narkotika