TARAKAN – Tim penasihat hukum terdakwa Rudi Adi Suwarno meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Menurut penasihat hukum, tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan apabila dibandingkan dengan tuntutan lima tahun penjara terhadap Johansyah alias Bagong yang dinilai memiliki peran lebih dominan.
Penasihat hukum Rudi, Jafar Nur mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menurutnya, perbedaan tuntutan tersebut menjadi pertanyaan besar karena kedua terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal TPPU.
"Yang kami minta kepada majelis hakim adalah berpikir lebih bijaksana. Kami tidak ingin mencampuri kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tetapi kami melihat ada ketidakseimbangan. Dua-duanya didakwa dengan pasal yang sama, tetapi tuntutan terhadap klien kami justru jauh lebih berat dibandingkan Bagong yang dalam fakta persidangan memiliki peran lebih besar," kata Jafar.
Menurutnya, selama proses persidangan terungkap bahwa seluruh komunikasi mengenai pengiriman uang dilakukan oleh Bagong dengan seseorang bernama Nia yang berada di Tawau, Malaysia. Bagong, kata dia, menjadi pihak yang mengatur mekanisme pengiriman dana, sedangkan Rudi hanya diminta menyediakan rekening.
"Kalau kita melihat fakta persidangan, hubungan komunikasi itu antara Bagong dengan Nia. Klien kami tidak pernah berhubungan langsung. Bahkan setiap kali ada transaksi, yang menghubungkan juga bukan Rudi. Artinya, posisi Rudi hanya diminta menggunakan rekeningnya," ujarnya.
Jafar menegaskan, kliennya tidak pernah mengetahui uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari hasil peredaran narkotika. Selama ini, Rudi hanya menerima penjelasan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran dari para pengusaha di Tarakan yang menjalankan usaha hasil laut dan perdagangan makanan ringan dari Malaysia.
"Klien kami diberi tahu bahwa uang itu adalah hasil transaksi perdagangan. Jadi tidak pernah ada informasi bahwa itu berasal dari narkotika. Kalau sejak awal dia mengetahui uang itu hasil kejahatan, tentu ceritanya akan berbeda. Tetapi faktanya tidak demikian," katanya.
Menurut Jafar, unsur pengetahuan menjadi bagian penting dalam perkara TPPU. Ia menilai jaksa belum mampu membuktikan bahwa kliennya mengetahui asal-usul dana yang diterima.
Ia juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Menurutnya, ahli menjelaskan bahwa posisi Rudi lebih tepat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
"Ahli sendiri mengatakan posisi klien kami adalah TPPU pasif. Yang dipersoalkan hanya mengapa dia tidak memiliki rasa curiga ketika rekeningnya menerima transaksi dalam jumlah besar. Tetapi itu berbeda dengan orang yang mengetahui asal-usul uang dan secara aktif mengendalikan aliran dana hasil tindak pidana," jelasnya.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya melihat besarnya transaksi yang masuk ke rekening terdakwa, tetapi juga memperhatikan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
"Harapan kami majelis hakim benar-benar melihat fakta persidangan secara utuh. Jangan hanya melihat rekening atas nama siapa, tetapi juga siapa yang mengendalikan, siapa yang berkomunikasi, siapa yang mengetahui asal uang tersebut. Itu yang kami harapkan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT