TARAKAN - Kantor Kelurahan Pamusian menegaskan tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu objek tanah berstatus clean and clear. Dalam menangani sengketa lahan yang saat ini dipersoalkan warga, kelurahan hanya menjalankan kewenangan pada aspek administrasi dan menunggu adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian, Armansyah menjelaskan, perubahan fisik kawasan membuat kondisi objek di lapangan saat ini berbeda dibandingkan ketika sejumlah dokumen lama diterbitkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga kelurahan tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan satu dokumen.
Ia juga mengungkapkan, terdapat dokumen yang berkaitan dengan salah satu pihak bernama Arif yang berisi pernyataan pengakuan dan penyerahan kembali lahan. Namun, dokumen tersebut kemudian dibantah oleh pihak lain melalui akta notaris sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan sikap oleh kelurahan.
"Ada dokumen yang menyatakan demikian, tetapi kemudian ada bantahan dari pihak lain. Karena itu kami tidak bisa mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing," ujarnya, Rabu (15/7).
Menurut Armansyah, upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Namun karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim beserta alat bukti yang dimiliki, penyelesaian melalui jalur pengadilan dinilai menjadi langkah paling tepat untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kelurahan berdiri di tengah. Warga memiliki hak, tetapi kami juga tidak bisa mengambil kewenangan pengadilan. Pengadilan yang nantinya memutuskan," katanya.
Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI, Armansyah mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan. Jawaban tertulis yang telah disampaikan kepada ORI Kaltara merupakan bentuk tindak lanjut atas surat yang diterima.
Meski demikian, ia berharap apabila dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihak kelurahan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung agar kondisi di lapangan dapat dipahami secara menyeluruh.
"Kalau biasanya ada pemeriksaan, kami berharap ada klarifikasi langsung atau wawancara. Dengan bertemu langsung kami bisa menjelaskan kondisi lapangan dan alasan kelurahan mengambil sikap tersebut," katanya.
Armansyah kembali menegaskan bahwa penentuan status hak atas tanah bukan menjadi kewenangan kelurahan, melainkan instansi pertanahan. Saat ini, Kelurahan Pamusian juga masih menunggu perkembangan tindak lanjut dari ORI Pusat setelah warga berencana menyampaikan surat lanjutan terkait pelaksanaan rekomendasi ORI.
"Kelurahan tidak berhak menyatakan tanah itu clean and clear. Itu kewenangan pertanahan. Kami hanya melihat aspek administrasi dan kondisi yang ada di lapangan. Kami siap menjelaskan kembali. Yang penting semua pihak melihat persoalan ini secara utuh, termasuk riwayat tanah, kondisi lapangan, dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT