TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi kepartaian telah sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan saat tahapan Pemilu dimulai.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, S.Pd mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat dan Partai Masyumi.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas memantau proses pembaruan data, tetapi juga memastikan kesesuaian kepengurusan partai di tingkat kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, data keanggotaan, hingga keberadaan domisili kantor tetap masing-masing partai.
"Pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian kepengurusan partai di tingkat kota dan kecamatan, pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, data keanggotaan, serta keberadaan domisili kantor tetap partai politik. Pembaruan data administrasi sejak masa non-tahapan menjadi langkah penting agar tidak muncul persoalan administrasi ketika tahapan pemilu dimulai," ujarnya, Rabu (15/7).
Johnson menjelaskan, setelah seluruh proses verifikasi administrasi selesai, Bawaslu Kota Tarakan akan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan dan akan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara hingga Bawaslu RI.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan akan terus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki agar setiap data yang diperbarui benar-benar valid dan administrasi kepartaian berjalan tertib sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Setiap data yang diperbarui harus dapat dipastikan kebenarannya agar proses administrasi kepartaian berjalan tertib dan sesuai ketentuan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT