TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan memastikan akan kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan administrasi lahan di Kelurahan Pamusian. RDP lanjutan direncanakan digelar bulan depan agar seluruh pihak, termasuk ORI Kaltara, dapat hadir memberikan penjelasan secara menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adhyansa menjelaskan, RDP yang digelar pada Selasa (14/7) menghasilkan empat poin kesimpulan. Salah satunya, Kelurahan Pamusian tetap menunda proses administrasi atas bidang lahan yang dipersoalkan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pihak Kelurahan Pamusian sudah memberikan balasan atas surat dari ORI. Intinya, kelurahan tetap menunggu putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, proses penerbitan sertifikat maupun administrasi lainnya untuk pihak pelapor masih ditangguhkan," jelasnya, Rabu (15/7).
Selain itu, DPRD mengarahkan setiap pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan lahan agar menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila seluruh pihak masih menghendaki penyelesaian secara musyawarah.
"Saya mengarahkan agar masing-masing pihak yang merasa memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan menempuh jalur peradilan. Apabila para pihak masih menghendaki penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi, kami siap memfasilitasi. Dari informasi yang kami terima, ada beberapa sertifikat yang sudah terbit karena sebelumnya ada kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2018," katanya.
Adhyansa menegaskan DPRD tidak membahas pokok persoalan kepemilikan lahan karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga lain. Komisi I hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek administrasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.
"Kewenangan kami sebatas itu. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh ke pokok persoalan kepemilikan. Yang kami lihat adalah aspek administrasinya. Selama masyarakat berkoordinasi dengan lurah, dari penjelasan yang kami dengar kemarin, pihak kelurahan juga menyampaikan secara kooperatif," ujarnya.
Menanggapi keberatan warga atas tidak hadirnya ORI Kaltara dalam RDP sebelumnya, Adhyansa menjelaskan pemanggilan lembaga tersebut harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Meski begitu, DPRD siap memfasilitasi apabila masyarakat kembali mengajukan RDP.
"Silakan saja. Kalau memang ada permohonan RDP kembali, nanti kami jadwalkan. Kami juga akan memastikan ORI Kaltara bisa hadir dalam pembahasan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, RDP lanjutan kemungkinan akan dijadwalkan pada bulan depan agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara lengkap. "Iya, kemungkinan bulan depan akan kami jadwalkan ulang. Yang penting nanti kami pastikan ORI Kaltara dapat hadir," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT