TARAKAN – Pelaksanaan rekomendasi tindakan korektif dari ORI Perwakilan Kaltara terhadap pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan. Rumah Hukum Indonesia (RHI) meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan dan pelayanan publik kembali berjalan sesuai ketentuan.
Perwakilan RHI, Firdaus Gafar, CPLA mengatakan, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi ORI Kaltara. Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi terhadap penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
"Jangan sampai persoalan ini dibiarkan. Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan. Kalau rekomendasi ORI tidak dijalankan, tentu ada konsekuensinya, termasuk penilaian terhadap kinerja pelayanan pemerintah daerah," ujarnya, Rabu (15/7).
Firdaus menilai lurah seharusnya hanya menjalankan kewenangan administratif dan tidak mengambil peran menentukan benar atau salah dalam sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, selama proses administrasi masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kami jelaskan bahwa kelurahan seharusnya tidak bertindak seolah-olah menjadi pengadilan. Ini persoalan administrasi warga, tetapi kewenangan lurah sudah seperti menilai siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap proses administrasi pertanahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum. Firdaus mempertanyakan sikap kelurahan yang meragukan dokumen milik warga, sementara pihak yang mengajukan klaim juga belum mampu membuktikan dasar kepemilikannya.
"Kalau memang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional, biarkan mekanisme di sana berjalan. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menggugat melalui jalur yang tersedia. Yang kami lihat justru surat-surat yang dimiliki warga dipertanyakan, tetapi dasar klaim dari pihak lain sendiri juga tidak bisa dibuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kenapa bertindak seolah sebagai pengadilan," jelasnya.
Dalam RDP itu, RHI juga mengusulkan agar pembahasan lanjutan menghadirkan ORI Perwakilan Kaltara dan ahli dari kalangan notaris. Menurut Firdaus, penjelasan dari pihak yang berkompeten diperlukan karena terdapat persoalan mengenai akta notaris yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Kami juga mengusulkan notaris, baik dari Ikatan Notaris Indonesia maupun Pak Mulis Tabrani. Karena persoalan ini juga berkaitan dengan akta notaris yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ada surat yang objek tanahnya berbeda dengan lokasi yang kemudian diklaim. Itu yang perlu dijelaskan oleh ahli," katanya.
Firdaus mengungkapkan, dalam RDP pihak kelurahan memperlihatkan sejumlah dokumen. Namun, warga menyampaikan keberatan karena ada ahli waris yang mengaku tidak pernah membuat surat pelepasan hak atas tanah sebagaimana yang ditunjukkan dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan warga dalam dokumen yang berbeda dari tujuan awal penandatanganan. "Bahkan ada warga yang mengaku hanya diminta menandatangani daftar hadir di kelurahan, tetapi kemudian tanda tangannya muncul dalam berita acara yang berbeda. Menurut kami, kewenangan kelurahan sudah melampaui batas. Kami juga mengirim surat langsung ke ORI mengenai belum dilaksanakannya tindakan korektif tersebut," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT