0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perintah Korektif Tidak Diindahkan, ORI Kaltara Akan Lakukan Monitoring Persoalan Maladministrasi Kelurahan Pamusian

Zakaria RT • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:00 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Meski Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengeluarkan perintah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pelayanan administrasi Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, namun perintah tersebut tidak diindahkan pihak kelurahan dengan alasan adanya dugaan persoalan sengketa.

Padahal tugas dan fungsi kelurahan hanya melayani administrasi yang tidak menentukan kepemilikan hak atas status lahan. Sehingga hal tersebut membuat masyarakat Kelurahan Pamusian mempertanyakan kapasitas kelurahan yang dinilai mempersulit masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengakui, pihaknya telah melimpahkan LHP ke ORI pusat. Atas limpahan tersebut, Maria membeberkan laporan tersebut telah direspon dan pihaknya diminta melakukan monitoring lebih dalam melihat persoalan dalam.

"Kami telah mendapatkan respon dari ORI pusat agar segera melakukan monitoring. Tapi saat ini kami harus menyiapkan waktu yang pas untuk menjadwalkan itu. Mengingat saat ini agenda pengawasan ORI cukup padat dan terbatasnya SDM jadi kami perlu mengatur schedule agar tidak bertabrakan dengan agenda pengawasan lainnya," ujarnya, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, tidak dilaksanakannya perintah tindakan korektif didasarkan lantaran terlapor yakni kantor Kelurahan Pamusian menyatakan tidak melaksanakan tindakan lantaran telah melakukan koordinasi dengan atasan serta sejumlah lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

“Sudah ditanggapi LHP kami. Terlapor menyatakan tidak melaksanakan itu karena berdasarkan koordinasi, pimpinan dan lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Maka dalam hal ini kami menyimpulkan bahwa LHP kami tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam konteks substansi perkara, ia menegaskan ORI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak yang bersengketa. Fokus ORI yakni menilai aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara layanan.

Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ORI Kaltara, hingga saat ini belum pernah ada putusan hukum yang menyelesaikan dugaan sengketa tersebut.

“Kalau kita lihat dari kronologis dan historinya, tidak ada proses hukum. Yang ada paling mediasi saja. Mediasi sudah pernah dilakukan oleh kelurahan tetapi tidak menemui penyelesaian,” ungkapnya.

Adapun terkait dugaan maladministrasi tersebut berkaitan dengan tidak diberikannya tanda tangan atas permohonan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diajukan masyarakat. LHP tersebut diterbitkan pada 15 Juni 2026 lalu dan kemudian dibahas dalam rapat pleno ORI Kaltara. Dalam pleno tersebut diputuskan bahwa karena tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka perkara dilimpahkan ke ORI Kaltara melalui mekanisme Resmon.

"Sekarang sudah ada perintah melakukan monitoring tinggal dijadwalkan waktu yang pas untuk pelaksanaannya," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kaltara maladministrasi ombudsman ori