TARAKAN - Kelurahan Pamusian tetap mempertahankan keputusan menunda proses legalisasi administrasi terhadap sejumlah bidang lahan yang dipersoalkan warga. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan setelah kelurahan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Pemerintahan Kelurahan Pamusian, Armansyah mengatakan, kelurahan telah menyampaikan jawaban resmi kepada ORI Kaltara sesuai batas waktu yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, kelurahan tetap pada pendiriannya untuk menangguhkan proses legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik sampai terdapat kepastian hukum terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
"Kami sudah memberikan jawaban karena memang diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan tanggapan. Prinsipnya tetap, proses itu ditunda atau ditangguhkan karena masih menunggu adanya kepastian hukum," ujarnya, Rabu (15/7).
Menurut Armansyah, penundaan itu bukan berarti kelurahan menolak permohonan masyarakat. Keputusan tersebut diambil karena masih terdapat klaim dari pihak lain atas objek lahan yang sama sehingga kelurahan memilih berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, dalam dokumen SPPFBT terdapat pernyataan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam kondisi diperselisihkan. Sementara berdasarkan fakta yang diketahui kelurahan, masih ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
"Di dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah itu ada poin yang menyebutkan tanah tidak dalam sengketa. Tetapi kondisi riil di lapangan masih ada yang mengklaim. Kalau kami menandatangani sementara kondisi tidak sesuai, tentu menjadi persoalan bagi kelurahan," katanya.
Armansyah menegaskan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas suatu bidang tanah. Menurutnya, penyelesaian mengenai status kepemilikan merupakan kewenangan instansi pertanahan maupun lembaga peradilan.
"Kami tidak bisa membenarkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan melakukan mediasi. Kalau masing-masing merasa punya bukti, silakan diuji melalui pengadilan," tukasnya.
Dalam RDP, Armansyah juga memaparkan riwayat lokasi yang menjadi pokok persoalan. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh salah satu pihak dengan kondisi objek lahan yang saat ini ditempati warga.
Menurutnya, salah satu dokumen mencantumkan objek tanah atas nama Sugiyanto Kurniawan yang berada di wilayah Gunung Lingkas. Sementara lahan yang saat ini dipersoalkan berada di wilayah administratif Kelurahan Pamusian. Armansyah mengatakan perubahan kondisi kawasan turut menjadi salah satu faktor yang perlu dipahami dalam melihat persoalan tersebut. Berdasarkan riwayat yang dimiliki kelurahan, kawasan itu sebelumnya masih berupa satu hamparan lahan sebelum pemerintah membangun saluran drainase.
"Kalau melihat riwayatnya, sekitar tahun 2001 lokasi itu masih satu hamparan dan belum ada saluran seperti sekarang. Saluran itu dibangun pemerintah sekitar 2006 sampai 2007 karena waktu itu ada persoalan banjir," jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT