0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawaslu Tarakan Pastikan Pembaruan Data Parpol Sesuai Ketentuan

Zakaria RT • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:53 WIB
PENGAWASAN: Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, S.Pd. (kanan) melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PENGAWASAN: Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, S.Pd. (kanan) melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik pada Semester I Tahun 2026. Meski saat ini belum memasuki tahapan pemilu, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan saat KPU Kota Tarakan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kota Tarakan. Dari 18 partai politik nasional yang terdaftar, 7 partai tercatat melakukan pembaruan data pada periode Semester I Tahun 2026.

Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, S.Pd., mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan administrasi kepartaian berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami melakukan pencermatan terhadap beberapa komponen data, mulai dari kepengurusan partai politik di tingkat kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data anggota, hingga domisili kantor tetap partai politik," ujarnya, Rabu (15/7).

Menurut Johnson, meskipun belum memasuki tahapan pemilu, pembaruan data partai politik tetap menjadi bagian penting dalam menjaga validitas data kepartaian. Karena itu, Bawaslu memastikan setiap perubahan data yang diajukan partai politik benar-benar melalui proses pemeriksaan administrasi oleh KPU.

Lanjutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan pembaruan data, tetapi juga terhadap mekanisme verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil pemeriksaan yang dilakukan penyelenggara.

"Data yang diperbarui harus melalui proses pemeriksaan agar informasi yang tercatat dalam SIPOL benar-benar sesuai dengan kondisi administrasi partai politik. Kami memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya. (zac)

Editor : Januriansyah RT
kpu tarakan bawaslu parpol