TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tarakan yang membahas persoalan administrasi lahan di Kelurahan Pamusian belum mengakhiri polemik yang terjadi. Alih-alih menghasilkan kesepahaman, pertemuan tersebut justru memunculkan surat keberatan dari perwakilan warga yang didampingi Rumah Hukum Indonesia.
Keberatan itu diajukan karena Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) tidak dihadirkan dalam forum, padahal pembahasan berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI mengenai dugaan maladministrasi di Kelurahan Pamusian. Sehingga, DPRD Tarakan membuka peluang menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan ORI Kaltara sebagai saksi ahli.
Saat dikonfirmasi, Perwakilan Rumah Hukum Indonesia, Firdaus Gafar, CPLA mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat keberatan kepada Komisi I DPRD Tarakan dan meminta agar surat tersebut dimasukkan ke dalam berita acara RDP. Menurutnya, sejak awal permohonan RDP diajukan bukan untuk membahas persoalan kepemilikan tanah, melainkan meminta dukungan DPRD agar rekomendasi ORI dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Kami meminta agar surat keberatan itu dimasukkan ke dalam berita acara. Sebab pembahasan yang kami ajukan sejak awal sesuai isi surat, yakni mengenai dugaan pembangkangan terhadap LHP ORI oleh Lurah Pamusian. Kami bersurat ke DPR salah satunya untuk meminta dukungan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan," ujarnya, Rabu (15/7).
Firdaus mengaku kecewa karena ORI tidak dihadirkan dalam RDP. Menurutnya, Ombudsman merupakan pihak yang menyusun LHP sekaligus mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan terhadap pelayanan administrasi di Kelurahan Pamusian sehingga kehadirannya sangat penting.
"ORI seharusnya dihadirkan sebagai saksi ahli terkait LHP yang mereka keluarkan. Mereka yang melakukan kajian terhadap pelayanan di kelurahan. Jadi kami mempertanyakan kenapa justru tidak diundang. Itu yang membuat kami kecewa," katanya.
Ia menegaskan pembahasan dalam RDP semestinya berfokus pada dugaan maladministrasi dan pelaksanaan tindakan korektif yang direkomendasikan ORI, bukan berkembang ke persoalan lain. Firdaus mengingatkan bahwa rekomendasi ORI merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik. Karena itu, DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administrasi.
"Bagaimana mungkin membahas dugaan maladministrasi sementara saksi ahlinya tidak hadir. Kami meminta DPRD Kota Tarakan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota agar tindakan korektif yang diminta ORI segera dilaksanakan oleh Kelurahan Pamusian," tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT