0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kondisi Anak Berkebutuhan Khusus Tak Batalkan Penahanan, PN Tarakan Sarankan Ajukan Pengalihan Tahanan

Eliazar Simon • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB
PENAHANAN : PN Tarakan menyatakan kondisi anak dari tersangka Heni tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
PENAHANAN : PN Tarakan menyatakan kondisi anak dari tersangka Heni tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Kondisi anak kandung Heni Setia Sari yang mengalami Autism Spectrum Disorder (ASD) dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Namun, hakim menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan.

Hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty menyatakan aspek kemanusiaan tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang hanya menguji keabsahan tindakan penyidik secara formil.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan alasan terkait kondisi keluarga hanya dapat dijadikan dasar untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada penyidik, jaksa, maupun hakim sesuai tahapan proses hukum.

"Alasan-alasan tersebut dapat dijadikan dasar pengajuan penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum ataupun hakim pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan," ujar Yudith.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan putusan hakim tidak hanya mempertimbangkan kondisi keluarga pemohon, tetapi juga seluruh alat bukti dan proses penyidikan yang diajukan selama persidangan.

Menurut Eric, hakim menilai penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, hasil penyitaan, serta dokumen gelar perkara sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka.

Ia menegaskan praperadilan hanya menguji apakah prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai KUHAP, bukan memutus benar atau salahnya seseorang atas dugaan tindak pidana.

"Kalau memang sudah ada dua alat bukti secara formil, itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau soal anak yang berkebutuhan khusus, itu bukan alasan seseorang tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka," kata Eric.

Meski demikian, Eric menegaskan pemohon tetap memiliki hak mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan.

Menurutnya, kewenangan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berada pada pejabat yang melakukan penahanan. Selama perkara masih dalam tahap penyidikan, keputusan berada di tangan penyidik. Setelah memasuki tahap penuntutan menjadi kewenangan jaksa, sedangkan saat perkara disidangkan menjadi kewenangan majelis hakim.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Tarakan dipastikan tetap berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan apabila telah dinyatakan lengkap. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #praperadilan #sidang #penipuan #penggelapan