TARAKAN – Upaya Heni Setia Sari menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan melalui mekanisme praperadilan berakhir gagal. Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Tarakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang praperadilan, Senin (13/7). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat formil dalam setiap tahapan penanganan perkara. Surat perintah penangkapan dinilai diterbitkan secara sah dan telah disampaikan kepada keluarga pemohon pada hari yang sama. Masa penangkapan juga tidak melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, surat perintah penahanan juga dinilai memenuhi syarat hukum, baik secara administratif maupun materiil. Tembusan surat penahanan telah diberikan kepada keluarga pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas dihubungkan dengan tata cara penahanan, maka penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon dinyatakan sah," ujar Yudith saat membacakan putusan.
Hakim juga menolak argumentasi pemohon yang menyebut perkara tersebut merupakan sengketa perdata. Menurutnya, apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau perdata merupakan materi pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan nantinya, bukan dalam forum praperadilan.
Demikian pula keberatan mengenai belum terpenuhinya minimal dua alat bukti dinilai telah memasuki substansi perkara sehingga tidak menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, menjelaskan hakim menyimpulkan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka.
Menurutnya, alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, berita acara penyitaan hingga hasil gelar perkara sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Hakim menyatakan alat bukti yang diajukan termohon sudah memenuhi bahkan lebih dari dua alat bukti sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah," jelas Eric.
Dengan putusan tersebut, penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Heni Setia Sari tetap berlanjut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di persidangan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT