0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Usai Praperadilan Ditolak PN Tarakan, Kuasa Hukum Heni Soroti Dua Alat Bukti

Eliazar Simon • Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB
SOROTI : Penasihat hukum Heni Setia Sari menyoroti syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka di putusan praperadilan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
SOROTI : Penasihat hukum Heni Setia Sari menyoroti syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka di putusan praperadilan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Penolakan permohonan praperadilan Heni Setia Sari tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap aspek kemanusiaan yang dinilai belum mendapat perhatian dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

Tim penasihat hukum Heni menyatakan menghormati putusan hakim, namun menyesalkan sejumlah pertimbangan yang dianggap belum mengakomodasi dalil-dalil yang diajukan, terutama mengenai syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka serta kondisi anak Heni yang merupakan penyandang disabilitas.

Kuasa hukum Heni, Syafruddin mengatakan, keberatan utama pihaknya adalah pertimbangan hakim yang menyebut persoalan dua alat bukti telah memasuki pokok perkara.

"Yang kami persoalkan adalah penetapan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti. Itu justru inti dari permohonan praperadilan kami, tetapi dinilai sudah masuk pokok perkara," ujarnya usai sidang, Senin (13/7).

Selain itu, pihaknya menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai hubungan hukum perdata yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Syafruddin juga menyoroti belum dipertimbangkannya kondisi anak Heni yang berkebutuhan khusus. Menurutnya, dampak penahanan bukan hanya dirasakan kliennya, tetapi juga anak yang memerlukan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.

"Implikasi penahanan ini bukan hanya kepada Bu Heni, tetapi juga kepada anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus. Kami berharap hal itu menjadi pertimbangan," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan atau penafsiran berbeda dalam suatu perkara, maka penafsiran yang dipilih semestinya menguntungkan tersangka.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Muhammad Yusuf mengungkapkan, permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan sebenarnya telah diajukan sejak 26 Mei 2026, sebelum praperadilan didaftarkan. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan dari penyidik.

Menurut Yusuf, dalam persidangan pihaknya telah menghadirkan ahli psikologi beserta dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa anak Heni membutuhkan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.

"Kami berharap masih ada pertimbangan dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Harapan kami, penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," pungkasnya.

Meski praperadilan telah ditolak dan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh, tim penasihat hukum menegaskan akan memusatkan perhatian pada pembelaan dalam sidang pokok perkara yang akan datang. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #praperadilan #sidang #penipuan #penggelapan