0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PN Tarakan Tolak Praperadilan Heni, Status Tersangka Tetap Berlaku

Eliazar Simon • Senin, 13 Juli 2026 | 21:10 WIB
PRAPERADILAN : Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heni Setia Sari. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
PRAPERADILAN : Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heni Setia Sari. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Upaya hukum Heni Setia Sari untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan berakhir gagal. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan yang diajukan terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga tindakan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ucap Yudith saat membacakan putusan.

Dengan putusan itu, status Heni sebagai tersangka tetap sah sehingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik akan berlanjut. Tahapan berikutnya adalah penyelesaian berkas perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan apabila dinyatakan lengkap.

Permohonan praperadilan sebelumnya menguji legalitas penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Heni, Syafruddin, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski menyayangkan seluruh permohonan ditolak. Menurutnya, hakim berpendapat dalil mengenai tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti telah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diperiksa dalam praperadilan.

"Yang kami dalilkan itu penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Justru itu yang menjadi persoalan sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dianggap sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan," katanya.

Ia juga tetap berkeyakinan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan sewa-menyewa, bukan tindak pidana.

Meski demikian, Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain terhadap putusan praperadilan. Tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan pada sidang pokok perkara.

"Tidak ada upaya hukum lagi. Kami akan mengikuti proses perkara selanjutnya. Mengenai apakah ini perkara perdata atau pidana, nanti akan kami buktikan dalam sidang pokok perkara," tegasnya.

Dengan berakhirnya praperadilan, proses penanganan perkara Heni Setia Sari kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #praperadilan #sidang #penipuan #penggelapan