TARAKAN – Polemik dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan terus berkembang. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, kedua belah pihak kini saling menguatkan argumentasi mengenai ada atau tidaknya persetujuan pelapor atas publikasi surat izin keramaian yang menjadi pokok perkara.
Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan,menilai pernyataan pelapor Iqbal, dalam konferensi pers justru memperkuat bahwa izin publikasi terhadap surat tersebut memang telah diberikan kepada pihak kelurahan. Menurutnya, substansi perkara bukan terletak pada media yang digunakan untuk menyebarkan dokumen, melainkan ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik data.
"Ada dua alat bukti yang kuat bahwa surat izin keramaian itu sudah diberikan izin untuk dipublikasikan. Pertama adalah pernyataan Pak Lurah yang menyatakan dengan tegas sudah meminta izin kepada Iqbal. Kedua dikuatkan oleh Iqbal sendiri yang menyatakan Pak Lurah meminta izin untuk publikasi dan dia mengizinkan karena mengira dipublikasikan di Instagram kelurahan," katanya, Senin (13/7).
Iwan mengatakan, terdapat dua keterangan yang menurutnya saling bersesuaian, yakni pengakuan lurah yang menyebut telah meminta izin kepada Iqbal serta pernyataan Iqbal sendiri yang mengakui memberikan izin publikasi meski mengira hanya akan diunggah melalui akun Instagram kelurahan.
Menurutnya, istilah publikasi tidak dapat dibatasi hanya pada satu platform media sosial. Ia menilai setelah izin diberikan, pihak kelurahan memiliki ruang untuk menyebarkan informasi tersebut melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat.
"Publikasi itu luas. Bisa di Instagram, Facebook, TikTok, grup WhatsApp dan media lainnya. Karena sudah diizinkan, Pak Lurah kemudian menyebarkannya kepada warga, wartawan, termasuk Ketua RT dan saya. Jadi saya rasa persoalannya sudah jelas bahwa memang sudah diizinkan," ujarnya.
Iwan juga menilai apabila perbedaan penafsiran hanya didasarkan pada media tempat dokumen dipublikasikan, maka persoalan tersebut tidak akan pernah selesai karena setiap platform dapat diperdebatkan secara berbeda.
"Kalau diposting di Instagram kelurahan nanti bisa saja dibilang dikira tidak diposting di Facebook. Kalau diposting di Facebook nanti dibilang dikira tidak diposting di TikTok. Kalau begitu tidak akan ada habisnya mencari pembenaran. Intinya izin publikasi itu sudah diberikan," tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT