TARAKAN - Pelapor dugaan penyebaran data pribadi, Iqbal, membantah telah memberikan persetujuan untuk menyebarluaskan surat izin keramaian yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya. Ia menegaskan izin yang diberikan kepada pihak kelurahan hanya sebatas dokumentasi atau publikasi bahwa kegiatan telah memperoleh izin, bukan menyebarkan isi dokumen secara utuh.
Iqbal menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengurus surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kelurahan sehari setelah pembubaran kegiatan pesta rakyat pada 19 Mei 2026. Menurutnya, ketika itu pihak kelurahan memang meminta izin untuk melakukan publikasi, namun yang dipahaminya hanyalah dokumentasi penyerahan surat atau informasi bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin.
"Ternyata yang dipublikasikan justru surat tersebut dan NIK saya tidak disensor. Saya tidak pernah membayangkan surat yang berisi data pribadi itu disebarluaskan," ujarnya, Senin (13/7).
Ia mengaku, penyebaran dokumen tersebut membuat data pribadinya tersebar luas. Meski hingga kini belum ditemukan penyalahgunaan identitas maupun ancaman yang diterimanya, Iqbal menilai hak atas privasinya tetap telah dilanggar.
"Privasi saya menjadi tersebar ke mana-mana. Sampai saat ini memang belum ada penyalahgunaan data, belum ada teror atau gangguan, tetapi saya tetap merasa dirugikan karena data pribadi saya sudah tersebar luas," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Paralegal HMI Cabang Tarakan, Gumjan Umat Ripai mengatakan, pihaknya tetap berpendapat bahwa korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk menyebarkan dokumen yang memuat data pribadi secara utuh. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara izin untuk mendokumentasikan penyerahan surat dengan izin mempublikasikan isi dokumen.
"Kami melihat tidak ada korelasi yang jelas antara persoalan di kelurahan dengan keterlibatan pejabat di PDAM. Itu yang menjadi pertanyaan kami sejak awal," urainya.
Gumjan menegaskan, pemahaman korban sejak awal hanya sebatas dokumentasi kegiatan, bukan penyebaran surat yang masih memuat identitas pribadi secara utuh kepada publik. Karena itu, pihaknya menilai penyebaran dokumen tersebut telah melanggar hak privasi korban.
"Korban sudah menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan untuk menyebarkan surat yang memuat data pribadinya. Yang dipahami korban saat itu hanya dokumentasi penyerahan surat, bukan mempublikasikan seluruh isi dokumen," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT