TARAKAN – Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan memberikan klarifikasi terkait polemik publikasi surat keterangan izin keramaian kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan penyebaran data pribadi. Ia menegaskan penyebaran surat tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemohon saat proses pengurusan administrasi di kantor kelurahan.
Mika Barung Tumanan mengatakan, surat keterangan izin keramaian tersebut diurus pada 20 Mei 2026 saat Muhammad Iqbal datang ke Kantor Kelurahan Kampung Enam bersama seorang rekannya. Dalam proses itu, ia mengaku terlebih dahulu meminta persetujuan agar dokumen tersebut dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.
"Saat proses pengurusan surat itu, saya meminta izin kepada Saudara Iqbal agar dokumen tersebut dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan publik. Saat itu yang bersangkutan memberikan izin," ujar Mika, Senin (13/7).
Berdasarkan persetujuan tersebut, lanjutnya, surat keterangan izin keramaian kemudian disampaikan kepada sejumlah pihak, mulai dari wartawan, ketua RT hingga masyarakat. "Karena sudah ada persetujuan dari Saudara Iqbal, surat itu kemudian saya sampaikan kepada wartawan, ketua RT, dan masyarakat," katanya.
Mika juga menjelaskan setelah seluruh proses administrasi selesai, kegiatan pemutaran film dokumenter tersebut tetap berlangsung. Ia mengaku turut hadir bersama Camat Tarakan Timur, ketua RT, mahasiswa, dan warga di lokasi kegiatan. "Kami bersama mahasiswa, camat, ketua RT, dan warga juga hadir menyaksikan kegiatan tersebut," ujarnya.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak terus diperpanjang dan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar situasi di Kota Tarakan tetap kondusif. "Saya mengajak semua pihak menghentikan polemik ini demi menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Mari kita sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan," tutupnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT