0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lapas Tarakan Perkuat Pembinaan Produktif, Warga Binaan Terima Premi Hasil Kerja

Eliazar Simon • Minggu, 12 Juli 2026 | 20:39 WIB
TERIMA : WBP Lapas Tarakan menerima premi sebagai hasil dari  kegiatan produksi yang memiliki nilai ekonomi.
TERIMA : WBP Lapas Tarakan menerima premi sebagai hasil dari  kegiatan produksi yang memiliki nilai ekonomi.

TARAKAN – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya memperoleh pelatihan keterampilan, warga binaan juga menerima premi sebagai hasil dari keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi yang memiliki nilai ekonomi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri didampingi pejabat struktural secara simbolis menyerahkan premi kepada WBP peserta program bimbingan kemandirian, Kamis (9/7). Penyerahan tersebut menjadi agenda rutin setiap bulan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan kerja.

Jupri menjelaskan, program pembinaan tidak lagi sekadar memberikan pelatihan, tetapi telah diarahkan menjadi kegiatan produktif yang mampu menghasilkan barang maupun jasa.

Dengan demikian, warga binaan memperoleh pengalaman bekerja sekaligus penghargaan berupa premi atas hasil produksinya. "Pembinaan ini bertujuan membentuk warga binaan menjadi pribadi yang mandiri dan produktif. Ketika mereka kembali ke masyarakat, diharapkan sudah memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah secara legal," ujarnya.

Menurutnya, pemberian premi juga menjadi motivasi agar warga binaan semakin disiplin, bertanggung jawab, dan serius mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Premi yang diterima dapat menjadi tabungan maupun dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam lapas.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang mengatur bahwa pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat serta nilai tambah ekonomi.

"Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembentukan karakter, tetapi juga menciptakan produktivitas yang memberikan manfaat bagi warga binaan," jelasnya.

Jupri menambahkan, pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial sehingga setelah bebas nanti warga binaan memiliki bekal keterampilan, etos kerja, dan kepercayaan diri untuk kembali diterima di tengah masyarakat. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #lapas #warga binaan