TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudi Adi Suwarno dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut lebih berat dibanding Johansyah alias Bagong yang dituntut lima tahun penjara karena peran Rudi dinilai lebih dominan dalam aliran dana hasil tindak pidana narkotika.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 3 miliar. "Untuk Johansyah alias Bagong kami tuntut pidana penjara selama lima tahun. Sedangkan Rudi Adi Suwarno kami tuntut pidana penjara selama sembilan tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 330 hari.
Aditya menjelaskan tuntutan terhadap Rudi lebih berat karena berdasarkan fakta persidangan rekening miliknya diduga menjadi tempat penampungan aliran dana dari sejumlah pembeli narkotika.
"Rudi itu bukan hanya menerima aliran dana dari Johansyah alias Bagong. Rekeningnya juga menjadi penampungan dana dari pembeli narkotika lain yang masuk dalam jaringan tersebut. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan tuntutannya lebih berat," katanya.
Jaksa mengungkap nilai transaksi yang teridentifikasi pada rekening Johansyah alias Bagong mencapai sekitar Rp 3 miliar. Sementara transaksi pada rekening Rudi diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Khusus Johansyah alias Bagong, statusnya sebagai residivis perkara narkotika menjadi keadaan yang memberatkan.
Meski demikian, sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT