TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taranan menuntut perampasan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Johansyah alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno.
Aset yang diminta dirampas untuk negara meliputi kendaraan, rumah, tanah, hingga sertifikat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (30/6).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto mengatakan, selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk dirampas negara.
"Untuk barang bukti Johansyah alias Bagong, ada mobil Hyundai Creta warna putih, Honda HR-V warna hitam, tanah beserta sertifikatnya yang kami tuntut dirampas untuk negara," ujarnya.
Tak hanya itu, buku tabungan dan kartu ATM milik Bagong diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan rekening koran tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Sementara terhadap terdakwa Rudi Adi Suwarno, jaksa menuntut perampasan tiga sertifikat, satu unit rumah, dan satu unit mobil. "Kalau untuk Rudi Adi Suwarno, ada tiga sertifikat, satu rumah, dan satu mobil yang juga kami tuntut dirampas untuk negara," kata Aditya.
Dalam persidangan, Rudi menghadirkan saksi yang menyebut salah satu bidang tanah merupakan harta warisan. Namun, jaksa tetap meminta aset tersebut dirampas karena klaim tersebut dinilai belum didukung alat bukti yang memadai.
"Dalam perkara TPPU, terdakwa harus membuktikan bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana. Untuk tanah yang diklaim sebagai warisan, pembuktiannya belum cukup karena tidak didukung bukti surat," jelasnya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang pembelaan (pleidoi). Rudi Adi Suwarno dan Bagong akan menyampaikan pleidoi pada persidangan selanjutnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT