TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Pelaku berinisial AD berhasil diamankan tim gabungan beberapa jam setelah melakukan penusukan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan Kasubsektor Pantai Amal pada Minggu (5/7) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan perbukitan Pantai Amal. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," ujar IPTU Rusli.
Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku, korban, dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Pantai Amal.
Perselisihan bermula ketika korban meminta pelaku pulang karena diminta oleh istrinya. Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung hingga memilih pulang mengambil sebilah badik. "Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan langsung menusuk korban satu kali pada bagian rusuk kanan," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Menurut IPTU Rusli, motif sementara penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena pelaku merasa korban telah mencampuri persoalan rumah tangganya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Rusli juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras oplosan serta tidak membawa senjata tajam tanpa hak karena berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT