TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum terdaftar, pemerintah juga melibatkan aparatur di tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk memastikan informasi mengenai hak kepesertaan JKN menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul mengatakan, Pemkot Tarakan bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah saluran pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta JKN maupun yang mengalami kendala kepesertaan. Laporan dapat disampaikan melalui BPJS Kesehatan, ORI Kaltara maupun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan memindai kode QR atau mengakses tautan yang tercantum dalam lampiran Surat Edaran Wali Kota Tarakan mengenai pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan JKN.
Khairul menilai keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan, RT, dan RW menjadi bagian penting dalam menyosialisasikan mekanisme tersebut. Menurutnya, perangkat wilayah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga diharapkan mampu membantu menyampaikan informasi kepada para pekerja yang belum memperoleh haknya.
"Peran lurah, ketua RW, dan ketua RT sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Saya berharap informasi ini benar-benar sampai kepada warga sehingga apabila ada pekerja yang belum memperoleh haknya, mereka tahu harus melapor ke mana," ungkapnya, Minggu (12/7).
Menurut Khairul, setiap laporan yang diterima tidak hanya menjadi arsip administrasi. Aduan masyarakat akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, memberikan pembinaan kepada perusahaan, hingga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke program JKN.
"Setiap pengaduan tentu akan ditindaklanjuti. Nantinya BPJS Kesehatan bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan akhirnya bukan semata-mata penindakan, tetapi agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tersebut juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan diharapkan memuat informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat serta menghasilkan tindak lanjut yang tepat.
"Saya berharap laporan yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran demi melindungi hak-hak pekerja," tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT